HIDUP MAHASISWA!
Secara eksplisit PMK 65 Tahun 2015 dibuat oleh Negara dalam hal ini Kementrian Kesehatan Tertuang dalam Peraturan Menteri, merujuk Pasal 1 PMK 65/2015 bahwa standar pelayanan Fisioterapi ini adalah pedoman yang diikuti oleh seluruh Fisioterapis dalam melakukan layanan Fisioterapi, Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Fisioterapi sesuai dengan ketentuan perundang – undang, narasi ini dimuat dengan frasa yang sama dalam Pasal 1 Ayat 1 PMK 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis.
Namun, dalam perjalanannya Fisioterapis memiliki banyak halangan, salah satunya adalah Identifikasi dan Identitas dari Profesi Fisioterapis di kalangan masyarakat umum.
Melihat kenyataan di lapangan, fisioterapis sering disebut atau dipanggil ‘Terapis’ oleh masyarakat. Padahal Tenaga Kesehatan dengan nama “Terapis” tak hanya dipakai oleh Fisioterapis saja. Tapi juga dipakai oleh Tenaga Kesehatan lainnya seperti Okupasi Terapis (PMK 23/2013 Tentang Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis), Terapis Wicara (PMK 24/2013 Tentang Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara), dan Akupuntur Terapis (PMK 34/2013 Tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis). Hal tersebut membuat identitas nama fisioterapis kurang dikenali dengan baik di masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, PERFI (Perkumpulan Fisioterapi Indonesia) mengeluarkan keputusan tentang “Penyebutan Fisioterapis dan Warna Jas Praktek”. Dalam Keputusan tersebut tertulis bahwa Penyebutan fisioterapis adalah ‘Fisio/Physio’ (contoh: Fisio Umam). Panggilan tersebut digunakan untuk panggilan kepada sejawat Fisioterapis dalam berkomunikasi Formal maupun Non-Formal dengan tujuan untuk mempermudah identifikasi Profesi di Masyarakat.
Selain penyebutan fisioterapis, keputusan tersebut juga mengatur tentang Warna Jas Praktik untuk fisioterapis. Warna yang digunakan adalah warna putih tulang. Hal ini telah ditandatangi langsung oleh Ketua Umum PERFI, bapak Parmono Dwi Putro, S.Ft., MM. dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2021.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, mudah-mudahan dapat diterapkan dengan baik oleh kita semua, terutama mulai dari para sejawat fisioterapis yang ada di Indonesia sehingga Fisioterapis Indonesia dapat dikenal lebih baik lagi oleh masyarakat Indonesia.
Berikut adalah Lembaran Resmi Keputusan Pengurus Pusat Perkumpulan Fisioterapi Indonesia (PERFI).
