Dalam PMK No. 65 pasal 1 tahun 2015 disebutkan bahwa organisasi profesi adalah wadah untuk menghimpun Fisioterapis di Indonesia. Organisasi profesi tersebut bernama Ikatan Fisioterapis Indonesia atau biasa disingkat dengan IFI sebagaimana hal ini tercantum dalam PMK No. 80 tahun 2013. IFI sendiri memiliki wewenang salah satunya adalah mengatur Standar Profesi Fisioterapis di Indonesia (PMK No. 80 tahun 2013).
Dalam perjalananya, organisasi profesi kita telah mengalami beberapa kali perubahan nama dan yang terbaru adalah penetapan kembali IFI menjadi nama organisasi profesi setelah sebelumnya diubah menjadi Perfi. Perubahan ini ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2022 di Jakarta pada Kongres Luar Biasa yang juga bertepatan dengan HUT RI yang ke-77. Dalam hal ini Muhammad Irfan selaku Sekjen Perfi menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa “Perubahan nama organisasi sudah pernah beberapa kali dilakukan dan hal ini adalah normal atau wajar”.
Secara historis terjadinya perubahan nama organisasi profesi kita :
- 1968 – 1995 IKAFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia)
- 1996 – 2021 IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) pada Kongres Makassar, diubah ke IFI karena pada saat itu IKAFI sudah menjadi nama organisasi lain yakni singkatan nama dari Ikatan Farmokolgi Indonesia
- 16 Agustus 2022 PERFI (Persatuan Fisioterapi Indoesia) pada Kongres Yogyakarta
- 17 Agustus 2022 – Sekarang IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia)
Lalu pertanyaannya mengapa terjadi perubahan nama organisasi ini? Mengapa IFI yang telah diubah menjadi PERFI, kembali diubah namanya menjadi IFI ?
Mari kita mulai dengan pertanyaan mengapa IFI berubah namanya menjadi PERFI. Pada kongres IFI tahun 2021 di Yogyakarta ditetapkan perubahan nama IFI menjadi PERFI. Hal ini berdasarkan pertimbangan adanya registrasi nama organisasi di Kemenkumham. Ada mispersepsi yang ketika itu IFI mendaftrakan dengan nama Ikatan Fisioterapi Indonesia. Istilah yang digunakan oleh Kemenkumham untuk organisasi adalah “perkumpulan” bukan “ikatan”. Maka ketika registrasi, IFI diubah namanya menjadi PERFI karena kata “perkumpulan” itu seakan-akan sama dengan kata “ikatan” sementara Kemenkumham tidak mengenal istilah “ikatan”. Jadi, karena persepi yang salah ini, pada tahun 2016, diterbitkan surat keterangan atau surat registrasi di Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Fisioterapi Indonesia. Kemudian digunakanlah nama PERFI tersebut selama rentang tahun 2016-2021 bahwa organisasi profesi fisioterapi di registrasi di Kemenkumham dengan nama “Perkumpulan Fisioterapi Indonesia”.
Akan tetapi, pada tahun 2016-2021 kita masih menggunakan nama “Ikatan Fisioterapi Indonesia” untuk kegiatan administratif. Ketika itu pengurus masih menggunakan nama “Ikatan Fisioterapi Indonesia” karena secara sistem dan secara komunikasi organisasi pada umumnya, kita sudah mengenal nama organisasi sebagai IFI bukan PERFI. Namun, secara registrasi di Kemenkumham, namanya terdaftar sebagai Perfi.
Pengubahan Nama PERFI Kembali Menjadi IFI
Setiap perubahan kepengurusan akan dilakukan registrasi kembali untuk melakukan perubahan akte notaris dan mendaftarkannya kembali ke Kemenkumham. Dari hal tersebut pengurus PERFI melakukan penelusuran dan ternyata tidak ada keharusan menggunakan kata “perkumpulan” sebagai nama organisasi. Perkumpulan memang istilah yang digunakan oleh Kemenkumham, tetapi organisasi tidak harus menggunakan kata Perkumpulan. Sehingga pengurus PERFI ketika itu melakukan penyesuaian dan seluruh pengurus cabang pun ingin menggunakan nama Ikatan Fisioterapi Indonesia kembali.
Setelah itu, diadakanlah Kongres Luar Biasa karena dalam RAB menetapkan bahwa Kongres Luar Biasa merupakan salah satu cara jika keputusan kongres sebelumnya ingin diubah. Selain karena keinginan seluruh elemen organisasi dan dilatarbelakangi oleh mispersepsi saat melakukan registrasi ke Kemenkumham, hal yang menjadi pertimbangan perubahan nama Perfi kembali menjadi IFI ini karena baik logo, mars, maupun nama organisasi di Peraturan Menteri Kesehatan masih menggunakan nama IFI dan ketika perubahan nama menjadi PERFI sebelumnya belum dipersiapkan ketika kongres di Makassar dan hal ini pun memerlukan waktu untuk melakukan perubahan-perubahan tersebut sehingga pada tanggal 17 Agustus 2022 nama organisasi profesi kita ditetapkan berubah kembali namanya menjadi IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia).
Adapun pada broadcast resmi yang disebarkan di media sosial tentang informasi adanya penetapan perubahan nama organisasi pada Kongres Luar Biasa di Jakarta tersebut, disitu juga tercantum harapan bahwa semoga momen bahagia ini menjadi akselerator dalam perjuangan fisioterapi di negeri tercinta untuk semakin bergerak, semakin bermanfaat, dan semakin bermartabat.