Baru-baru ini, dunia fisioterapi Indonesia digemparkan dengan sebuah konten youtube milik Atta Halilintar berkaitan dengan perdukunan pada tanggal 6 September 2022. Salah satu narasumber dalam poadcast tersebut menyatakan bahwa fisioterapi itu sama dengan dukun dengan memberikan dalih pengobatan alternatif. Sinonim dukun menurutnya adalah tabib pada zaman dahulu. Selain itu, beliau juga memberikan dalih dengan menggunakan undang-undang kesehatan pasal 545, 546, dan 547 tentang pengobatan alternatif. Padahal kenyataanya jika ditelusuri UU Kesehatan hanya memiliki pasal sampai 205 saja.
Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan bagi berbagai pihak sehingga dalam hal ini IFI (Ikatan Fisioterapi Indonesia) sebagai organisasi profesi turun tangan. Dalam akun Instagram-nya, IFI memberikan press release bahwa telah mengadakan pertemuan antara IFI dengan Atta Halilintar selaku platform yang memfasilitasi diskusi tersebut. Dan pertemuan ini berjalan dengan baik.
Menanggapi isu praktik perdukunan yang disamakan dengan fisioterapi, Bapak Muhammad Irfan selaku Sekjen IFI menyatakan bahwa “Pembahasan UU Kesehatan pengacara dukun tersebut tidaklah benar. Selain itu, berdebat dengan dukun tidak membuat IFI jadi hebat. Yang terpenting adalah meluruskan informasi. Berdebat dengan dukun tidak ada manfaat buat fisioterapi dan hanya akan semakin memposisikan dukun semakin tinggi karena bermasalah dengan tenaga kesehatan profesional. IFI harus bisa mengelola isu dengan tidak sekedar mengikuti emosional. Tetapi kalau mereka masih juga mencari masalah, tim legal dari IFI sudah siap. Tinggal menunggu intruksi.”
Berkaitan dengan praktik perdukunan dan fisioterapi, dua hal ini memiliki definisi yang berbeda. Menurut KBBI, dukun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna dan sebagainya). Di poadcast tersebut dikatakan fisioterapi itu adalah tabib pada zaman dahulu. Definisi dari tabib sendiri menurut KBBI adalah orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit secara tradisional. Sedangkan pengertian fisioterapi menurut KBBI merupakan pengobatan terhadap penderita yang mengalami kelumpuhan atau gangguan otot dengan tujuan melatih otot tubuh agar dapat berfungsi secara normal. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan tentang definisi fisioterapi :
- Regulasi dasar Fisioterapi di Indonesia diatur dalam PMK No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi dan PMK No. 65 tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Fisioterapi.
- Fisioterapi didasari pada teori ilmiah dan dinamis yang diaplikasikan secara luas dalam hal penyembuhan, pemulihan, pemeliharaan, dan promosi fungsi gerak tubuh yang optimal, meliputi; mengelola gangguan gerak dan fungsi, meningkatkan kemampuan fisik dan fungsional tubuh, mengembalikan, memelihara, dan mempromosikan fungsi fisik yang optimal, kebugaran dan kesehatan jasmani, kualitas hidup yang berhubungan dengan gerakan dan kesehatan, mencegah terjadinya gangguan, gejala, dan perkembangan, keterbatasan kemampuan fungsi, serta kecacatan yang mungkin dihasilkan oleh penyakit, gangguan, kondisi, ataupun cedera (PMK No. 65 tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Fisioterapi)
- Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi).
- Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatiha fungsi dan komunikasi (PMK No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi). Tindakan yang dimaksud tentu saja legal jika dilakukan oleh fisioterapis yang memiliki izin dari pemerintah untuk penyelenggaraan pelayanan fisioterapi.
Selain itu, sebagai mahasiswa fisioterapi kita juga bisa loh memberikan kontribusi kepada profesi kita yaitu dengan memperkenalkan fisioterapi kepada masyarakat, khususnya orang terdekat ataupun melalui media sosial kita sendiri. Terlebih, dunia yang sudah modern ini, dimana informasi bisa didapatkan secara cepat dan mudah akan membantu pemahaman masyarakat tentang apa itu fisioterapi.