FISIOTERAPI BUKAN DAN TIDAK SAMA DENGAN DUKUN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom,
Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan

HIDUP MAHASISWA!

Baru-baru ini, dunia fisioterapi Indonesia digemparkan dengan sebuah konten youtube milik
Atta Halilintar berkaitan dengan perdukunan pada tanggal 6 September 2022. Salah satu
narasumber dalam poadcast tersebut menyatakan bahwa fisioterapi itu sama dengan dukun dengan memberikan dalih pengobatan alternatif. Sinonim dukun menurutnya adalah tabib pada zaman dahulu. Selain itu, beliau juga memberikan dalih dengan menggunakan undang-undang kesehatan pasal 545, 546, dan 547 tentang pengobatan alternatif. Padahal kenyataanya jika ditelusuri UU Kesehatan hanya memiliki pasal sampai 205 saja.

Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan bagi berbagai pihak sehingga dalam hal ini IFI
(Ikatan Fisioterapi Indonesia) sebagai organisasi profesi turun tangan. Dalam akun Instagram-nya, IFI memberikan press release bahwa telah mengadakan pertemuan antara IFI dengan Atta Halilintar selaku platform yang memfasilitasi diskusi tersebut. Dan pertemuan ini berjalan dengan baik.

Menanggapi isu praktik perdukunan yang disamakan dengan fisioterapi, Bapak Muhammad
Irfan, SKM., S. Ft., M.Fis. selaku SEKJEN IFI menyatakan bahwa “Pembahasan UU Kesehatan
pengacara dukun tersebut tidaklah benar. Selain itu, berdebat dengan dukun tidak membuat IFI jadi hebat. Yang terpenting adalah meluruskan informasi. Berdebat dengan dukun tidak ada
manfaat buat fisioterapi dan hanya akan semakin memposisikan dukun semakin tinggi karena
bermasalah dengan tenaga kesehatan profesional. IFI harus bisa mengelola isu dengan tidak
sekedar mengikuti emosional. Tetapi kalau mereka masih juga mencari masalah, tim legal dari IFI sudah siap. Tinggal menuggu intruksi.”

Berkaitan dengan praktik perdukunan dan fisioterapi, dua hal ini memiliki definisi yang
berbeda. Menurut KBBI, dukun adalah orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra, guna-guna dan sebagainya). Di podcast tersebut dikatakan fisioterapi itu adalah tabib pada zaman dahulu. Definisi dari tabib sendiri menurut KBBI adalah orang yang pekerjaannya mengobati orang sakit secara tradisional. Sedangkan pengertian fisioterapi menurut KBBI merupakan pengobatan terhadap penderita yang mengalami kelumpuhan atau gangguan otot dengan tujuan melatih otot tubuh agar dapat berfungsi secara normal. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan tentang definisi fisioterapi :

  • Regulasi dasar Fisioterapi di Indonesia diatur dalam PMK No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi dan PMK No. 65 tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Fisioterapi.
  • Fisioterapi didasari pada teori ilmiah dan dinamis yang diaplikasikan secara luas dalam hal penyembuhan, pemulihan, pemeliharaan, dan promosi fungsi gerak tubuh yang optimal, meliputi; mengelola gangguan gerak dan fungsi, meningkatkan kemampuan fisik dan fungsional tubuh, mengembalikan, memelihara, dan mempromosikan fungsi fisik yang optimal, kebugaran dan kesehatan jasmani, kualitas hidup yang berhubungan dengan gerakan dan kesehatan, mencegah terjadinya gangguan, gejala, dan perkembangan, keterbatasan kemampuan fungsi, serta kecacatan yang mungkin dihasilkan oleh penyakit, gangguan, kondisi, ataupun cedera (PMK No. 65 tahun 2015 tentang Stadar Pelayanan Fisioterapi).
  • Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi).
  • Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatiha fungsi dan komunikasi (PMK No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapi). Tindakan yang dimaksud tentu saja legal jika dilakukan oleh fisioterapis yang memiliki izin dari pemerintah untuk penyelenggaraan pelayanan fisioterapi.

Dari berbagai definisi tersebut kita bisa mengambil benang merah bahwa fisioterapi itu
merupakan suatu keilmuan yang didasari dengan teori ilmiah yang berperan dalam penanganan fungsi gerak tubuh dan untuk bisa menjadi fisioterapis, kita harus menempuh pendidikan fisioterapi terlebih dahulu.

Dalam isi ini bisa kita ketahui bahwa masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat
tentang apa itu fisioterapi. Dalam hal ini, Fisio Irfan juga mengatakan dalam wawancaranya bahwa sebagai fisioterapis dan calon fisioterapis kita perlu memberikan edukasi dengan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Mengatur fisioterapis di masyarakat agar menjalankan fisioterapi sesuai standar dan kompetensi. Bagi fisioterapis yang melakukan tindakan diluar kompetensi fisioterapis seperti kompetensi pengobatan tradisional akan mendapatkan sanksi dari IFI. Sosialisasi tentang fisioterapi tidak bisa hanya dari organisasi, lingkupnya terlalu kecil. Sosialisasi harus dari seluruh fisioterapis karena mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Selain itu, sebagai mahasiswa fisioterapi kita juga bisa loh memberikan kontribusi kepada
profesi kita yaitu dengan memperkenalkan fisioterapi kepada masyarakat, khususnya orang terdekat ataupun melalui media sosial kita sendiri. Terlebih, dunia yang sudah modern ini, dimana informasi bisa didapatkan secara cepat dan mudah akan membantu pemahaman masyarakat tentang apa itu fisioterapi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *